KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/762/2025 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KLINIS TATA LAKSANA INFEKSI SALURAN KEMIH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Infeksi Saluran Kemih (ISK) merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi di masyarakat maupun rumah sakit. Estimasi kejadian global mencapai 150 juta per tahun. ISK dapat berkisar dari kondisi ringan (sistitis) hingga kondisi yang mengancam jiwa (urosepsis).
- Epidemiologi: ISK lebih sering terjadi pada wanita, dengan 40-60% wanita mengalami setidaknya satu episode seumur hidup. Pada anak, ISK lebih sering terjadi pada laki-laki < 1 tahun (terutama yang belum sirkumsisi) dan perempuan > 1 tahun.
- Permasalahan: Masih sering ditemui kendala pencegahan, diagnosis, kekambuhan, dan resistensi antibiotik di Indonesia.
B. Tujuan
- Umum: Menyediakan panduan tata laksana ISK berbasis bukti untuk tenaga medis.
- Khusus: Menurunkan rekurensi, morbiditas, mortalitas, dan resistensi antibiotik.
BAB II METODOLOGI
Penyusunan pedoman ini menggunakan metode penelusuran pustaka berbasis bukti (evidence-based medicine) dari database seperti PubMed, Cochrane, dan Google Scholar. Derajat rekomendasi menggunakan sistem GRADE:
- Kuat: Manfaat jelas melebihi risiko.
- Lemah: Manfaat dan risiko seimbang atau bukti kurang kuat.
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Definisi dan Klasifikasi
1. Definisi
- Bakteriuria bermakna: ≥ 10⁵ (100.000) CFU/mL urin.
- ISK Asimtomatik: Bakteriuria bermakna tanpa gejala.
- ISK Simtomatis: Bakteriuria dengan gejala/inflamasi (Sistitis, Pielonefritis, Prostatitis).
- ISK Rekuren: ≥ 2 infeksi dalam 6 bulan atau ≥ 3 infeksi dalam 12 bulan.
2. Klasifikasi Klinis
- ISK Non-komplikata: Terjadi pada wanita tidak hamil, premenopause, tanpa kelainan anatomi/fungsional, fungsi ginjal normal.
- ISK Komplikata: Terjadi pada pria, wanita hamil, anak, pasien dengan kateter, kelainan anatomi, gangguan ginjal, diabetes, atau imunosupresi.
- CA-UTI: ISK terkait pemasangan kateter.
- Urosepsis: Disfungsi organ yang mengancam jiwa akibat infeksi saluran kemih.
B. Diagnosis
1. Anamnesis & Pemeriksaan Fisik
- Gejala Klasik: Disuria, urgensi, frekuensi, nyeri suprapubik, demam, nyeri pinggang (flank pain).
- Pemeriksaan Fisik: Tanda vital, nyeri ketok kostovertebra (CVA), nyeri tekan suprapubik, pemeriksaan colok dubur (pada pria curiga prostatitis).
2. Pemeriksaan Penunjang
- Urinalisis:
- Leukosit Esterase: Menandakan piuria (sensitivitas 80-92%).
- Nitrit: Menandakan bakteri Enterobacteriaceae (spesifisitas tinggi 96-99%).
- Mikroskopis: Piuria (> 5-10 leukosit/LPB).
- Kultur Urin: Standar baku emas (Gold Standard).
- Indikasi: Gejala ISK, evaluasi pasca terapi, ISK rekuren, ibu hamil, dugaan pielonefritis.
- Radiologi: USG, CT-Scan, atau MRI diindikasikan pada ISK komplikata, pielonefritis persisten (> 72 jam terapi), atau kecurigaan obstruksi/batu.
C. Tata Laksana
1. Prinsip Umum
- Hidrasi cukup.
- Koreksi obstruksi/benda asing jika ada.
- Penggunaan antibiotik bijak berdasarkan pola kuman lokal atau kultur.
2. Tata Laksana Spesifik Berdasarkan Kondisi
a. Bakteriuria Asimtomatik (ABU)
- Rekomendasi: Skrining dan terapi ABU HANYA pada:
- Wanita hamil.
- Pasien yang akan menjalani prosedur urologi invasif (endoskopi).
- JANGAN skrining/terapi pada: Wanita premenopause sehat, lansia, pasien diabetes terkontrol, atau pasien dengan kateter jangka panjang.
b. Sistitis Akut Non-komplikata
- Gejala: Disuria, frekuensi, urgensi, tanpa demam/nyeri pinggang.
- Terapi Antibiotik Oral (Pilihan):
- Fosfomycin 3g (Dosis tunggal).
- Nitrofurantoin 50-100 mg (4x sehari, 5 hari).
- Cefixime 400 mg (1x sehari, 7 hari).
- Amoxicillin-Clavulanate 500 mg (3x sehari, 7 hari).
- Catatan: Hindari Fluoroquinolon (Ciprofloxacin) sebagai lini pertama jika resistensi lokal > 10% atau kasus ringan.
c. Pielonefritis Akut
- Gejala: Demam (≥ 38°C), menggigil, nyeri pinggang, mual/muntah.
- Terapi Rawat Jalan (Ringan): Ciprofloxacin 500 mg (2x sehari, 7 hari) atau Levofloxacin 750 mg (1x sehari, 5 hari).
- Terapi Rawat Inap (Berat/Komplikata):
- Antibiotik IV: Ceftriaxone 1-2g (1x sehari), Ciprofloxacin 400mg (2x sehari), atau Levofloxacin.
- Evaluasi klinis dalam 48-72 jam. Jika membaik, ganti ke oral (total durasi 14 hari).
d. ISK pada Pria (Prostatitis)
- Prostatitis Bakteri Akut: Antibiotik parenteral (Sefalosporin gen-3/Fluoroquinolon) + Aminoglikosida. Durasi total 2-4 minggu.
- Prostatitis Bakteri Kronis: Fluoroquinolon (Ciprofloxacin/Levofloxacin) selama 4-6 minggu.
e. Urosepsis
- Diagnosis cepat dengan qSOFA (RR ≥ 22, GCS < 15, Sistolik ≤ 100).
- Manajemen: Resusitasi cairan segera, kultur darah & urin, antibiotik spektrum luas IV dalam 1 jam pertama (misal: Meropenem, Ceftazidime, Piperacillin-Tazobactam), dan kontrol sumber infeksi (drainase obstruksi).
BAB III (LANJUTAN) - POPULASI KHUSUS
H. Infeksi Saluran Kemih pada Ibu Hamil
ISK pada kehamilan meningkatkan risiko kelahiran prematur dan BBLR.
1. Bakteriuria Asimtomatik (ABU)
- Skrining: Kultur urin rutin pada trimester pertama.
- Terapi: Jika positif (≥ 10⁵ CFU/mL), berikan antibiotik 5-7 hari.
- Pilihan Obat: Amoxicillin, Amox-Clav, Sefalosporin, atau Nitrofurantoin (hindari Nitrofurantoin pada trimester akhir/defisiensi G6PD).
2. Sistitis Akut pada Kehamilan
- Terapi empiris segera sambil menunggu kultur.
- Durasi: 5-7 hari.
- Obat Aman: Cefalexin, Amoxicillin-Clavulanate, Nitrofurantoin.
- Hindari: Fluoroquinolon (Cipro/Levo) dan Tetrasiklin.
3. Pielonefritis pada Kehamilan
- Wajib Rawat Inap.
- Terapi: IV Ceftriaxone, Cefepime, atau Ampisilin + Gentamisin.
- Setelah bebas demam 24-48 jam, ganti oral hingga total 14 hari.
- Pertimbangkan profilaksis supresif (misal: Nitrofurantoin 100mg malam hari) hingga persalinan pada kasus berulang.
I. Infeksi Saluran Kemih pada Anak
1. Gejala Klinis
- Bayi (< 2 th): Demam tanpa sebab jelas, iritabel, gagal tumbuh, urin berbau.
- Anak (> 2 th): Demam, nyeri perut/pinggang, disuria, mengompol (enuresis).
2. Diagnosis
- Urinalisis & Kultur: Wajib. Pengambilan sampel melalui midstream (anak kooperatif) atau kateterisasi/aspirasi suprapubik (bayi). Urine bag berisiko kontaminasi tinggi (hanya untuk menyingkirkan ISK jika negatif).
- Pencitraan (Imaging):
- USG Ginjal-Buli: Untuk semua anak < 24 bulan dengan ISK demam pertama kali.
- VCUG (Voiding Cystourethrography): Untuk mendeteksi Refluks Vesikoureter (VUR). Indikasi: ISK rekuren, kelainan pada USG, atau ISK atipikal.
- DMSA Scan: Baku emas deteksi parut ginjal.
3. Tata Laksana Antibiotik Anak
- Oral (Ringan): Amoxicillin-Clavulanate, Cefixime, Cefalexin, atau Cotrimoxazole. Durasi 7-10 hari (bayi/pielonefritis) atau 5-7 hari (sistitis).
- Parenteral/IV (Berat/Bayi < 1 bulan): Ampisilin + Gentamisin, atau Ceftriaxone, atau Cefotaxime.
Tabel Dosis Antibiotik Anak (Ringkasan)
| Antibiotik | Dosis Oral (mg/kg/hari) | Frekuensi |
|---|---|---|
| Amoxicillin-Clav | 20-40 mg | Bagi 3 dosis |
| Cefixime | 8 mg | Bagi 1-2 dosis |
| Cefalexin | 25-50 mg | Bagi 4 dosis |
| Cotrimoxazole | 6-12 mg (TMP) | Bagi 2 dosis |
BAB IV RANGKUMAN REKOMENDASI (GRADE)
Berikut adalah ringkasan rekomendasi dengan tingkat bukti KUAT:
- Bakteriuria Asimtomatik: Jangan skrining/obati kecuali pada ibu hamil dan prosedur urologi invasif.
- Sistitis Wanita: Diagnosis cukup dengan anamnesis dan urinalisis (dipstick). Kultur hanya jika gejala atipikal atau rekuren.
- Pielonefritis: Wajib kultur urin dan evaluasi pencitraan (USG/CT) jika tidak membaik dalam 72 jam.
- ISK Anak: Gunakan USG ginjal pada semua bayi < 24 bulan dengan ISK demam. Jangan gunakan urine bag untuk kultur diagnostik.
- Ibu Hamil: Skrining ABU pada trimester I. Terapi ABU dan Sistitis selama 5-7 hari. Hindari Fluoroquinolon.
- Urosepsis: Berikan antibiotik IV spektrum luas dalam 1 jam pertama (Golden Hour) dan kontrol sumber infeksi.
BAB V SIMPULAN
PNPK ini menyajikan pedoman berbasis bukti untuk tata laksana ISK. Poin kunci meliputi:
- Pencegahan: Skrining selektif (hanya risiko tinggi).
- Diagnosis: Kultur urin sangat penting untuk ISK komplikata dan rekuren.
- Terapi: Pemilihan antibiotik rasional berdasarkan pola kuman lokal untuk mencegah resistensi.
- Tindak Lanjut: Evaluasi ketat pada pasien yang tidak merespon terapi dalam 72 jam.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN